Wewenang

Satuan Pengawasan Internal mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mewakili Rektor dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian internal.
  2. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pemeriksaan, analisa, pengawasan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
  3. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi, dan objek-objek pemeriksaan termasuk dokumen, sumber daya manusia, dan fisik unit kerja di institut.
  4. Memperoleh verifikasi, uji validitas, dan reabilitas terhadap data dan informasi yang diperoleh.
  5. Atas persetujuan rektor, bermitra dan berkoordinasi dengan dewan pengawas serta senat institut dalam membahas temuan hasil pemeriksaan dan pengawasan atas kinerja institut.
  6. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah dan pemeriksa eksternal.
Scroll to Top