Tugas dan Fungsi

Satuan Pengawasan Internal IAIN Palopo bertujuan untuk:

  1. Membantu pimpinan IAIN Palopo untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan serta mengevaluasi tindaklanjut hasil pemeriksaan.
  2. Mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja penggunaan sumber daya.
  3. Merekomendasikan perbaikan menyeluruh atas sistem pengendalian internal dan operasional secara objektif.
  4. Memastikan kepatuhan atas hukum, peraturan, dan kebijakan yang berlaku di lingkungan IAIN Palopo.

Satuan Pengawasan Internal berfungsi untuk:

  1. Membantu rektor dalam melakukan analisis dan evaluasi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan/pelaksanaan, pemeriksaan, pengawasan, penilaian, penyajian, evaluasi, saran perbaikan, penjaminan, dan konsultasi kepada unit-unit kerja agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Memberikan masukan kepada rektor atas kebijakan internal dan eksternal dalam bidang keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana, aset fisik dan non fisik, pengadaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi, dan komunikasi, serta kebijakan lain sesuai dengan arahan rektor.
  3. Membantu rektor dalam menetapkan kebijakan pengendalian unit-unit kerja menuju pencapaian tata kelola perguruan tinggi yang baik.
  4. Penyusunan peta resiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian resiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan.
Scroll to Top