Satuan Pengawas Internal — Agar program terakselerasi dengan biaya, standar aturan dan kualitas pendidikan, diperlukan pendekatan strategis yang efektif. Salah satu cara untuk mencapai akselerasi yang baik itu adalah, kolaborasi asistensi pada program kerja tersebut.
Satuan Pengawasan Internal (SPI), Tim Perencanaan dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) kolaborasi melakukan asistensi program kerja pada Fakultas dan Pascasarjana.
Asistensi hari ketiga (Rabu 21 Agustus 2024) dilakukan di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah. Program kerja yang diasistensi adalah program kerja untuk tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program yang direncanakan tidak hanya kredibel dan transparan tetapi juga akuntabel, bertanggung jawab, dan adil dari segi anggaran. Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan FUAD, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Ketua Program Studi di lingkungan FUAD. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen fakultas dalam merancang program yang matang dan terencana dengan baik.
Tim asistensi yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Tim Satuan Pengawas Internal (SPI), Tim Perencanaan, dan Tim dari Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Palopo. Kehadiran tim-tim ini memastikan bahwa setiap aspek dari program yang diusulkan mendapat perhatian yang cermat dan evaluasi yang menyeluruh.
Dalam sambutannya, Dekan FUAD, Dr. Abdain, mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan rencana yang solid untuk tahun depan.
Sementara itu, Wakil Dekan Wahyuni Husain memandu jalannya kegiatan dan memberikan penjelasan secara rinci mengenai rencana kegiatan tahun 2025 serta membahas anggaran yang diperlukan untuk setiap kegiatan tersebut. Diskusi dalam kegiatan asistensi ini juga mencakup perincian jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk setiap program yang diproyeksikan di tahun 2025. Dengan adanya asistensi ini, FUAD berkomitmen untuk menyusun rencana anggaran yang efektif dan efisien, memastikan bahwa semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.(R5)